Keberadaan Senat Universitas dan Fakultas/Paskasarjana
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai badan normative dan
perwakilan tertinggi Universitas yang menjalankan fungsi
perumusan, penetapan, pertimbangan, dan pengawasan
kebijakan Rektor dalam pelaksanaan otonomi dan Tri Dharma
Perguruan Tinggi saat ini semakin diakui banyak kalangan. Hal
ini dikarenakan banyaknya torehan kinerja Senat Universitas
dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang dihasilkannya.
Namun demikian, kondisi ini belum terlalu ideal dan
menuntut adanya perubahan tata kerja Senat Universitas dan
Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang baru demi memaksimalkan
output keinerja yang dihasilkan. Keputusan Rektor Nomor
743 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Senat Universitas dan
Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana saat ini dipandang tidak
memadai lagi dengan dinamika pelaksanaan tugas-tugas Senat
Universitas dan Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang saat
ini sedang berjalan.
Melihat kondisi dan kebutuhan ini maka Rektor UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA telah
menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 767 Tahun 2017
tentang Tata Kerja Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah
Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan
draft dari Senat Universitas. Kehadiran tata kerja baru
ini penting untuk menjamin keberlangsungan eksistensi,
peran, dan manfaat Senat Universitas dan Fakutas/Sekolah
Paskasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk seluruh
civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Sekretaris Senat Universitas, Prof. Dr. Suwito,
terdapat beberapa hal penting dalam Tata Kerja Senat
terbaru ini, di antaranya adalah tentang Tugas dan Wewenang
Senat Universitas dan Fakutas/Sekolah Pascasarjana. Senat
Universitas misalnya memiliki tugas dan wewenang yaitu
pertama, menetapkan norma, kode etik perguruan tinggi
dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya.
Kedua, memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor
dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana
Kerja Anggaran dalam bidang akademik. Ketiga, memberi
pertimbangan kepada Rektor terkait dengan pembukaan,
penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program
studi serta penerimaan mahasiswa. Keempat, mengawasi
kebijakan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
telah ditetapkan dalam Renstra. Kelima, mengawasi kebijakan
dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Keenam,
menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri. Ketujuh memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam rangka
penetapan kenaikan angka kredit dosen dalam jabatan Lektor
Kepala dan Guru Besar/Profesor. Kedelapan, memberikan
pertimbangan dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan
kepada yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan. Kesembilan, melakukan analisis uji
kesetaraan terhadap calon dosen terkait capaian pembelajaran
yang setara dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan
tinggi sebelum pengusulan izin penyelenggaraan Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) kepada Direktur Jenderal.
Sementara itu, Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut, di antaranya
adalah pertama, menetapkan norma dan ketentuan akademik
serta mengawasi penerapannya. Kedua, memberikan
pertimbangan/masukan kepada Dekan/Direktur dalam
menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana
Kerja Anggaran dalam bidang akademik. Ketiga, memberi
pertimbangan pada Dekan/Direktur terkait dengan
pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan,
dan program studi. Keempat, mengawasi kebijakan dan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan
dalam Renstra. Kelima, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan. Keenam, memberikan
pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan
untuk diangkat menjadi Dekan/Direktur melalui Panitia
Pemilihan Dekan/Direktur yang diangkat oleh Rektor. Ketujuh,
memberikan pertimbangan kepada Dekan/Direktur untuk
mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Wakil Dekan/
Wakil Direktur, Ketua, dan Sekretaris Jurusan/Program Studi
kepada Rektor. Kedelapan, memberikan pertimbangan kepada
Senat Universitas melalui Dekan/Direktur dan Rektor dalam
rangka pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang
yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Kesembilan, menilai pertanggungjawaban Dekan/
Direktur atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan. Kesepuluh,
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam rangka
penetapan kenaikan angka kredit dosen dalam jabatan Asisten
Ahli dan Lektor. Kesebelas, melakukan analisis uji kesetaraan
terhadap calon dosen terkait capaian pembelajaran yang setara
dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) bidang perididikan tinggi sebelum
pengusulan izin penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) kepada Direktur Jenderal melalui Rektor.
Demikian beberapa hal penting perihal tugas dan
wewenang Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah
Pascasarjana yang terdapat dalam Tata Kerja Senat terbaru.
Diharapkan kehadiran tata kerja ini dapat meningkatkan
kinerja Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana
sehingga dapat menghasilkan output yang lebih maksimal
dan bermanfaat bagi seluruh civitas akademika UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. (SAA)
Lihat juga artikel ini:
- Profile Ketua Pokja Penyusunan Pedoman Integrasi Keilmuan Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Masykuri Abdillah
- Profile Ketua Pokja Penyusunan Renstra Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis
http://www.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2017/12/Berita-Senat_Desember_2017.pdf
Tidak ada komentar