Tugas dan Wewenang Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Paskasarjana

Share:
       

       Keberadaan Senat Universitas dan Fakultas/Paskasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai badan normative dan perwakilan tertinggi Universitas yang menjalankan fungsi perumusan, penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan Rektor dalam pelaksanaan otonomi dan Tri Dharma Perguruan Tinggi saat ini semakin diakui banyak kalangan. Hal ini dikarenakan banyaknya torehan kinerja Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang dihasilkannya. 
         Namun demikian, kondisi ini belum terlalu ideal dan menuntut adanya perubahan tata kerja Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang baru demi memaksimalkan output keinerja yang dihasilkan. Keputusan Rektor Nomor 743 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Senat Universitas dan Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana saat ini dipandang tidak memadai lagi dengan dinamika pelaksanaan tugas-tugas Senat Universitas dan Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang saat ini sedang berjalan. 
         Melihat kondisi dan kebutuhan ini maka Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 767 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan draft dari Senat Universitas. Kehadiran tata kerja baru ini penting untuk menjamin keberlangsungan eksistensi, peran, dan manfaat Senat Universitas dan Fakutas/Sekolah Paskasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk seluruh civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 
         Menurut Sekretaris Senat Universitas, Prof. Dr. Suwito, terdapat beberapa hal penting dalam Tata Kerja Senat terbaru ini, di antaranya adalah tentang Tugas dan Wewenang Senat Universitas dan Fakutas/Sekolah Pascasarjana. Senat Universitas misalnya memiliki tugas dan wewenang yaitu pertama, menetapkan norma, kode etik perguruan tinggi dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya. Kedua, memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik. Ketiga, memberi pertimbangan kepada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi serta penerimaan mahasiswa. Keempat, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra. Kelima, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Keenam, menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri. Ketujuh memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam rangka penetapan kenaikan angka kredit dosen dalam jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor. Kedelapan, memberikan pertimbangan dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Kesembilan, melakukan analisis uji kesetaraan terhadap calon dosen terkait capaian pembelajaran yang setara dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi sebelum pengusulan izin penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada Direktur Jenderal.
     Sementara itu, Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut, di antaranya adalah pertama, menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya. Kedua, memberikan pertimbangan/masukan kepada Dekan/Direktur dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik. Ketiga, memberi pertimbangan pada Dekan/Direktur terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi. Keempat, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra. Kelima, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Keenam, memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan/Direktur melalui Panitia Pemilihan Dekan/Direktur yang diangkat oleh Rektor. Ketujuh, memberikan pertimbangan kepada Dekan/Direktur untuk mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Wakil Dekan/ Wakil Direktur, Ketua, dan Sekretaris Jurusan/Program Studi kepada Rektor. Kedelapan, memberikan pertimbangan kepada Senat Universitas melalui Dekan/Direktur dan Rektor dalam rangka pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan. Kesembilan, menilai pertanggungjawaban Dekan/ Direktur atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan. Kesepuluh, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam rangka penetapan kenaikan angka kredit dosen dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor. Kesebelas, melakukan analisis uji kesetaraan terhadap calon dosen terkait capaian pembelajaran yang setara dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang perididikan tinggi sebelum pengusulan izin penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada Direktur Jenderal melalui Rektor.
   Demikian beberapa hal penting perihal tugas dan wewenang Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang terdapat dalam Tata Kerja Senat terbaru. Diharapkan kehadiran tata kerja ini dapat meningkatkan kinerja Senat Universitas dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana sehingga dapat menghasilkan output yang lebih maksimal dan bermanfaat bagi seluruh civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (SAA)

Lihat juga artikel ini:
- Profile Ketua Pokja Penyusunan Pedoman Integrasi Keilmuan Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Masykuri Abdillah
- Profile Ketua Pokja Penyusunan Renstra Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis

http://www.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2017/12/Berita-Senat_Desember_2017.pdf

Tidak ada komentar