Berdasarkan Wikipedia.com. ISO 9001 adalah
ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.Generic, Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun product dan layanannya, dalam sembarang aktivitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan publik atau departemen pemerintahan.Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti:Lalu, bagaimana dengan sertifikasi ISO di UIN Jakarta?
- Memenuhi persyaratan kualitas pelanggan,
- Sesuai dengan peraturan, atau
- Tujuan lingkungan.
Setelah melewati audit surveillance selama 2 hari, 13-14 November 2017, UIN Jakarta akhirnya dinyatakan masih layak untuk tersertifikasi ISO 9001:2008. Keputusan ini dinyatakan oleh Sucofindo setelah melakukan audit secara sampling kepada kurang lebih 7 unit di tingkat rektorat UIN Jakarta. Ketujuh unit tersebut adalah BAUK (Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian), BPK (Biro Perencanaan dan Keuangan), BAAKK (Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama), LPM (Lembaga Penjaminan Mutu), PUSTIPANDA (Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data), LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), dan Perpustakaan.
Dalam laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Sucofindo dinyatakan bahwa Tidak ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat major. Namun organisasi (UIN Jakarta) harus melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian minor yang ditemukan dan menyampaikan respon serta bukti perbaikannya kepada Sucofindo ICS secara tertulis tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak terbitnya laporan audit ini, dan selanjutnya akan tetap direkomendasikan sertifikat ISO 9001:2008 pada organisasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah ditetapkan.
Walaupun dinyatakan lolos dalam audit surveillance, UIN Jakarta tetap harus melakukan berbagai perbaikan. Hal ini harus dilakukan karena ternyata masih ditemukan sekitar 9 temuan minor dan 8 observasi. Temuan ini tersebar hampir di seluruh unit rektorat UIN Jakarta. Sucofindo memberikan waktu sekitar 2 bulan kepada UIN Jakarta untuk melakukan perbaikan. Bila perbaikan telah dilakukan, maka UIN Jakarta berhak tersertifikasi kembali ISO.
Artikel ini disadur dari: http://lpm.uinjkt.ac.id/uin-jakarta-sukses-perpanjang-sertifikat-iso-90012008/
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar